Berkedok Usir Jin, Pria di Batubara Cabuli Dua Gadis Kenalan dari Facebook
Dukun cabul diamankan Polres Batubara (HO/Polres Batubara)
News
Kab. Batu Bara

Berkedok Usir Jin, Pria di Batubara Cabuli Dua Gadis Kenalan dari Facebook

Sabtu, 13 November 2021 13:50 WIB 13 November 2021, 13:50 WIB

INDOZONE.ID - Seorang pria bernama Dimas, warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabukan terhadap dua orang gadis kenalannya dari Facebook.

Ia melakukan aksi bejat tersebut dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menghilangkan gangguan jin dan makhluk halus. 

"Pelaku diamankan di kediamannya lantaran telah menyetubuhi dua orang gadis dengan modus berpura-pura mengusir makhluk halus (jin)," ujar Kasatrekrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Sabtu (13/11/2021).

Fery menjelaskan pelaku yang berusia 29 tahun itu sengaja menjerat korbannya dari media sosial Facebook. Ia mulanya mengajak korban berkenalan lalu mengaku sebagai paranormal.

Kepada para korban dia menyebut ada makhluk halus Gundoruwo yang mengikuti mereka. Kemudian dia mengaku mampu menghilangkan makhluk tak kasat mata itu dengan syarat harus berhubungan badan layaknya suami istri.

"Termakan rayuan maut, korban pertama  yang berinisial SP (18) mendatangi rumah dukun palsu itu. Di sana, pelaku berpura-pura mengusir makhluk halus dan melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Fery.

Ia melanjutkan, selang beberapa hari sejak kejadian pertama korban kedua SY (32) juga mendatangi kediaman pelaku. 

"Di rumah tersebut, pelaku melakukan hal yang sama seperti dilakukan oleh korban sebelumnya. Usai puas menikmati tubuh para pasien, dukun cabul ini meminta mahar sebesar Rp.500 ribu rupiah," sambungnya.

Para korban yang merasa dikelabui oleh pelaku kemudian melaporkan perbuatan bejatnya ke Polres Batubara. 

"Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menindaklanjuti laporan berhasil meringkus pelaku.”

Pelaku kemudian  dijerat dengan Pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel jeruji besi. Jika ada korban lainya warga diharapkan melaporkan," pungkas Fery.

Artikel Menarik Lainnya:


TAG
Anisa Rizwani

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US