INDOZONE.ID - Empat orang pria tak berkutik saat diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Mereka merupakan kawanan pembobol toko yang sudah berulang-kali beraksi.
Kejahatan keempatnya terbongkar setelah pegawai Indomaret, Muhammad Sofyan (26) melaporkan aksi pembobolan yang terjadi pada 23 Oktober 2021, lalu.
“Pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar 06.30 WIB di Jalan T. Umar Tanjung Balai tepatnya di Indomaret,” kata Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri kepada awak media, yang dikutip Indozone pada Jumat (29/10/2021).
Ia menjelaskan dalam aksi tersebut para pelaku menggasak rokok berbagai merek dan mengambil alat-alat kosmetik.
Mereka masuk ke dalam Indomaret dengan cara merusak gembok besi pintu dan menyebabkan kerugian hingga Rp15.666.000.
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan barang bukti sebuah tang yang digunakan untuk memotong dan memutus gembok, 3 cream garnier, satu buah dompet dan satu buah minyak rambut," sambung Rapi.
Setelahnya pada 25 Oktober 2021, Polres Tanjungbalai kembali mendapat laporan tindak pidana pencurian di toko milik Tony Gan dengan kerugian mencapai Rp5.000.000.
"Pelaku mencuri dua unit mesin bor, dua unit sinsaw, satu unit baterai trafo, satu unit ketam, satu unit senter kepala, satu unit ketam, tiga buah obeng, tiga tang potong dan lain lain."
Berikutnya 26 Oktober 2021, lagi-lagi Polres Tanjungbalai menerima laporan kasus serupa. Pada saat itu aksi pencurian di gudang barang milik Eric Chaiandi.
Pelaku menggasak enam kotak milo, 10 kotak popok, 10 lusin sirup, 10 kotak bimoli dua liter, satu buah kipas angin, satu unit dvr cctv, sebuah tabung gas dan lain-lain.
“Pelaku masuk toko dengan cara merusak pintu pagar gudang. Kerugian pemilik mencapai Rp29.100.000," ungkap Rapi.
Ia menuturkan atas laporan-laporan tersebut Tim Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Iptu Eko Ady Ranto melakukan penyelidikan sehingga empat pelaku berhasil diamankan.
"Komplotan itu dipimpin Ni alias Adek (31). Sekira pukul 17.00 WIB keempat tersangka berhasil kita amankan,” katanya.
Adapun tersangka lain yang diamankan, yaitu RS alias Amat (27), NF alias Nanda (31), AS alias Budi (31).
“Keempatnya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana,” pungkasnya.