INDOZONE.ID - Pasangan suami-istri (pasutri) diciduk petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan saat hendak menjualkan barang haram berupa sabu pada Selasa dini hari (20/10), keduanya juga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Sumut.
Kanit Satu Satreskoba Polrestabes Medan, AKP Paul Edison Simamora dalam keterangannya mengatakan pasutri bernama David dan Painten itu ditangkap petugas saat berada di kawasan Amplas, Medan. Saat itu, keduanya tengah berboncengan mengendarai sepeda motor.
Dijelaskan Paul, saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram yang disimpan di dalam tas ransel yang dipaka Painten.
Dari pengakuan tersangka, sabu itu berasal dari Malaysia dan diterima oleh mereka di kawasan Batubara.
Lebih lanjut, Paul mengatakan bahwa pergerakan kedua tersangka dalam mengedarkan barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.
"Keduanya juga tercatat merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Sumatera Utara, dan sebelum ditangkap saat ini, mereka tercatat sudah pernah mengedarkan satu kilogram sabu," ungkap Paul.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar UU No. 35/2009 tentang narkotika dan terancam dipenjara selama 20 tahun.