INDOZONE.ID - Betis mantan narapidana harus menahan panasnya timah petugas Polsek Delitua. Mereka tertangkap usai melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Seroja VII tak jauh dari Pajak Melati.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, Minggu (18/10) mengatakan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor milik korban Sri Aminah (32), warga Jalan Lizardi Putra Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan membuat pengaduan ke Polsek Delitua, Sabtu (17/10) malam kemarin.
Dalam pengaduannya, korban mengaku sedang pergi bersama temannya Mela Ritonga hendak membeli Bakso. Mereka melintas di Jalan Seroja VII dan tiba-tiba pelaku muncul dari semak-semak sehingga membuat mereka kaget.
Pelaku juga mengancam mereka dengan sebatang kayu broti dan memerintahkan korban meminggirkan sepeda motornya.
"Karena merasa takut, mereka kabur dengan mencabut kunci sepeda motor yang mereka pergunakan sambil meminta tolong. Namun tidak ada warga mendengar dan melintas di tempat kejadian pekara saat itu, sehingga kedua pelaku berhasil menghidupkan sepeda tersebut dan membawa lari ke arah Kafe Roda," sebutnya.
Korban juga menyampaikan ciri-ciri para pelaku dan kemudian petugas terjun ke lokasi kejadian dan menyisir sejumlah wilayah di sekitarnya. Terlihat tersangka TBG (34) sedang berada di sebuah warung kopi di belakang Hotel Murai Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang.
Petugas pun mengamankannya dan mencari keberadaan temannya MS (33). MS diamankan di Hotel Cemara jalan Jamin Ginting. Saat ditangkap, tersangka MS mengaku telah menjual sepeda motor curian dengan harga Rp2.550.000 kepada DS.
Ternyata mereka tak hanya berdua, satu rekan mereka DK (53) juga tertangkap beserta sepeda motor curian mereka, Honda Scopy Krem-Coklat nomor polosi BA 2949 AES.
Manik menyebutkan, pengembangan petugas di lapangan mencari plat nomor yang sudah dibuang oleh para pelaku. Namun, ketika itu pelaku yang tertangkap mencoba melarikan diri. Petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas kepada para pelaku.