INDOZONE.ID - Program E-Parking besutan Wali Kota Medan, Bobby Nasution di laporkan ke Komusi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I. Hal itu dilaporakan karena Pemerintahan Kota (Pemko) Medan dituding melakukan penunjukan langsung pelaku usaha sebagai pengelola E-Parking.
“Untuk E-Parking ada penunjukan terhadap pelaku usaha tertentu untuk langsung mengelola walaupun secara terbatas. Kita sudah panggil Dinas Perhubungan, tapi laporannya ini masih dalam tahap uji coba,” ucap Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas kepada Forum Jurnalis KPPU Medan, Kamis (18/11/2021).
Dijelaskannya, laporan itu belum lama diterima oleh KPPU, maka sedang dalam tahap analisa dan penyusunan laporan. Katanya, apakah lanjut untuk pemeriksaan laporan atau tidak.
“Jadi kini ada dua kajian yang sedang kita analisa dan susun laporannya. Yaitu laporan Lembaga Kajian Syariah di Aceh dan E-Parking di Medan,” bebernya.
Tak hanya itu saja, dia juga menjelaskan perkembangan dan capaian KPPU. Dia katakan, hingga November 2021 Kanwil I KPPU menerima sebanyak 43 laporan. Kemudian, dari 43 laporan sebagian besar masih tetap terkait dengan tender.
“Selain itu, dua kasus terkait pengawasan kemitraan,” bebernya.
Diungkapkannya, bahwa saat ini KPPU bukan hanya menerima laporan masalah praktek monopoli. Melainkan juga melakukan pengawasan kemitraan.
“Nah, dari laporan yang kita terima, sebanyak empat laporan tender masuk ke tahap penyelidikan. Termasuk terkait laporan pembangunan Gedung Oncology Center (MYC) di Aceh,” ujarnya.
Selanjutnya terkait laporan pengawasan kemitraan, dia katakan, satu sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan tahap pertama. Sedangkan dua masuk dalam tahap klarifikasi.
“Tapi untuk tahun ini memang belum ada perkara yang naik. Tahapnya masih masuk di klarifikasi pelaporan. Target, hingga akhir tahun ada dua kasus yang masuk di proses persidangan,” bebernya.
Diungkapkannya juga, sampai saat ini sebagian besar kasus memang masih dari Sumut. Baik itu terkait klarifikasi kemitraan, seperti salah satunya dari Mandailing Natal yang masih dalam proses klarifikasi pelaporan juga.
Dari sisi kajian advokasi, sambungnya, KPPU memberikan saran pertimbangan. Ada satu yang sedang KPPU tindaklanjuti di Provinsi Sumater Barat. Yakni, ada penunjukan langsung terhadap BUMD untuk melakukan kegiatan di hotel tersebut.
“Dari sisi persaingan harusnya tidak seperti itu. Tapi karena kondisinya pandemi Covid-19, kita mendorong BUMD untuk tumbuh maksimal maka kita memperbolehkan,” pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Baru Sebulan, PAD dari Parkir di 22 Titik Kota Medan Naik 155 Persen
- Memilukan, Tangisan Seorang Wanita Pecah, Kecelakaan Maut di Bengkulu Menewaskan 2 Orang
- 18 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Medan Labuhan, 14 Sudah Ditangkap: Ini Nama dan Fotonya