INDOZONE.ID - Seorang buronan kasus pencurian berinisial MT terpaksa diberi tembakan pada kakinya karena mencoba melawan saat hendak diamankan. Diketahui, MT terlibat dalam kasus pencurian di rumah warga bernama Saifan Muladi di Jalan Metal Ujung Ruko Pintu VII Medan Timur pada 12 Oktober 2020 lalu.
Mengutip Antara, Senin (23/11), Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Yunan dalam keterangannya mengatakan bahwa MT ditangkap pada Kamis (19/11).
Dijelaskan Yunan, aksi pencurian itu dilakukan oleh MT bersama rekannya bernama Chandra dengan membobol rumah korban. Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil pengecekan melalui rekaman CCTV.
"Dua buah kloset, dua unit shower mandi, satu unit kipas angin, enam buah jendela stainlis, sanyo, adaptor listrik, dan kabel listrik hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000," dirincikan Yunan.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas menerima informasi bahwa buronan tersebut tengah berada di sekitar kawasan Jalan Pertempuran/Jalan Veteran, Medan Marelan.
Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan menangkap pelaku.
Kepada petugas, MT mengaku telah menjual seluruh barang hasil curiannya kepada seseorang bernama Lusi. Dari penjualan barang curian itu, MT mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu yang kemudian dibelanjakan untuk membeli baju dan celana.
Saat petugas melakukan pengembangan kasus, MT mencoba melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
Tersangka MT langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.