INDOZONE.ID - Tiga kawanan maling ini tepergok saat beraksi di sebuah ruko di Kompleks Multatuli, Medan Maimun, Medan pada Selasa (29/9) sekira pukul 12.00 WIB. Saat berusaha kabur, nasib tak dapat dielak, mereka langsung diringkus petugas Polsek Medan Kota.
Ketiga pelaku maling itu adalah Jefri Andi (31), Suyanto (37) dan Edi Siswanto (27) yang semuanya merupakan warga Pasar 3, Jalan Binjai Km 18.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin dalam keterangannya, Rabu (30/9) mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku itu berhasil dilakukan ketika personel tengah berpatroli.
Saat itu, ketiganya dipergoki oleh korban bernama Buki Naek. Kemudian korban berteriak dan kebetulan personel Polsek Medan kota tengah berpatroli.
Setelah ketiga pelaku tersebut diamankan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan kota dengan nomor LP/535/K/IX/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN KOTA.
Korban merupakan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Dia memang meninggalkan rukonya yang berada di Kompleks Multatuli itu dalam keadaan kosong.
Namun dari aksi yang dilakukan ketiga maling itu, korban mengaku mengalami kerugian yang mencapai Rp7 juta karena telah kehilangan stop kontak, switch, elitech (ncb), exhouse fan (pengisap udara), kabel dan speaker, setelah pelaku masuk ke ruko usai merusak jerjak jendela lantai 2.
Aksi ketiga maling itu diketahui berawal dari korban mendengar adanya keributan di rukonya. Lalu mendatangi keributan itu dan ketiga pelaku langsung kabur.
Dia kemudian berteriak dan sekuriti setempat mendengarnya. Ketika dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan saat petugas tengah berpatroli.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.