INDOZONE.ID - Satres Narkoba Polres Tebingtinggi amankan dua lelaki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika Dusun VIII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kasatres Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP M Yunus Tarigan, Jumat (12/2/2021) mengatakan dua tersangka yang ditangkap itu adalah AS alias Andi (24) warga Desa Kerapuhan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai. Serta MAS alias April (28) warga Jalan Danau Singkarak Lk III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Tebingtinggi.
Ia mengatakan pada hari kejadian, petugas Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun VIII Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai ada dua orang lelaki dewasa yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.