BNN Tak Hanya Ciduk Mahasiswa USU, Alumni Unpad dan Unimed Ikut Diringkus saat Pesta Ganja
Para mahasiswa yang diciduk saat pesta narkoba (Instagram/Tkpmedan)
News
Kota Medan

BNN Tak Hanya Ciduk Mahasiswa USU, Alumni Unpad dan Unimed Ikut Diringkus saat Pesta Ganja

Selasa, 12 Oktober 2021 09:58 WIB 12 Oktober 2021, 09:58 WIB

INDOZONE.ID - Bukan hanya mahasiswa dan alumni USU, mahasiswa Unimed dan alumni Unpad juga Ikut diamankan petugas BNN saat penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10) lalu. 

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan dari 47 orang yang ditangkap 31 orang di antaranya telah dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Dari 31 orang yang positif narkoba itu, sebanyak 20 orang mahasiswa USU. Sebanyak 16 orang di antaranya masih aktif kuliah dan empat lainnya sudah berstatus alumni. Sedangkan 11 orang lainnya merupakan mahasiswa kampus lain dan warga masyarakat di sekitar kampus USU,” katanya kepada wartawan, yang dikutip Indozone, Selasa (12/10/2021).

Ia menjelaskan mahasiswa luar USU itu berasal dari Unimed berinisial ES alias Edelweis, seorang mahasiswa STMIK Triguna Dharma berinisial AS alias Angga dan seorang alumni Universitas Padjajaran Bandung (Unpad) berinisial SMJT alias Joss. Adapun untuk pemasok barang haram tersebut dilakukan oleh alumni USU. 

“Salah satu dari 31 orang yang positif narkoba itu bernama Jon (31), warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dia merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU. Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Perannya sebagai pengedar,” ujarnya. 

Bahkan, bandar yang menyuplai ganja ke tersangka Jon diketahui juga merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Medan. 

“Bandarnya bukan mahasiswa USU,” ujar Toga.

Sementara itu, Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan, menyebut pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada setiap mahasiswa yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun mereka masih menunggu hasil asesmen BNN sebelum mengambil kebijakan sanksi apa yang akan mereka terapkan.

“Kami tunggu hasil asesmen BNN. Tapi dalam aturan universitas, kalau mahasiswa terlibat kasus hukum dan dijatuhi hukuman minimal 2 tahun penjara, akan langsung kami pecat. Kami tegas soal itu,” pungkas Edy. 


Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Aqmarul Akhyar
Anisa Rizwani

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US