INDOZONE.ID - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, satu keluarga di Labuhanbatu, Sumatera Utara berurusan dengan petugas Polres Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menyebutkan laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan itu membuat petugas mengungkap kasusnya.
Pada Minggu (22/11/2020) petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu mendatangi dan menggrebek rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
"Petugas menangkap tiga orang, yaitu pasangan suami istri S alias Unying (37) dan EM alias Wati (31), serta PP alias Yoyo (19) merupakan adik daripada SU," kata Martualesi, kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Dari tangan mereka petugas mengamankan barang bukti 10,74 gram sabu. EM mengaku mendapat barang itu dari S dan barang bukti PP juga diperoleh dari S. Sementara S mengaku mendapat sabu dari B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalui HP.
"S alias Unying, mengakui sudah 3 bulan menjual narkoba. Omzet penjualannya sekitar 10 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp3juta. S juga mengakui bahwa dibantu oleh EM dan PP," jelasnya.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.