INDOZONE.ID - Tiga dari lima nelayan asal Langkat yang ditahan Polisi Diraja Malaysia (DRM) akhirnya bisa bertemu keluarga. Para nelayan itu dibebaskan setelah 6 bulan ditahan lantaran memasuki wilayah perairan secara ilegal.
Ketiga nelayan yang dibebaskan masing-masing bernama Maulana bin Hasan, Fadly bin Amin, dan Fajar bin Misnan. Mereka diterbangkan dari Pulang Pinang Malaysia menuju Jakarta pada Sabtu (2/10) lalu.
Setibanya di Indonesia, mereka menjalani karantina selama tiga hari di Jakarta. Mereka baru tiba di Bandara Kualanamu pada Selasa (5/10).
Setelahnya, mereka dijemput oleh Dinas Perikanan dan Polairud Langkat untuk diserahkan kepada keluarga.
Sebelumnya, sejak enam bulan lalu kelima nelayan tersebut ditangkap Angkatan Laut Malaysia. Penangkapan mereka bermula saat mesin motor kapal rusak sehingga mereka memasuki wilayah ilegal.
"Awalnya mesin kapal motor rusak. Setelah itu Tentara Diraja Malaysia datang dan menangkap," ujar Fadli, salah satu nelayan.
Namun setelah ditahan, dua di antara mereka positif terpapar COVID-19 sehingga harus menjalani karantina di Malaysia.
"Yang dua terpapar COVID-19 dan masih di karantina Malaysia. Yang tiga ini bebas virus COVID-19," kata Kasat Polairud Polres Langkat Iptu Heru Ardianto.