INDOZONE.ID - Kasus penikaman yang melibatkan seorang pedagang sayur Pasar Pringgan dan oknum anggota ormas telah selesai. Kapolrestabes Medan, menyebut keduanya kini berdamai, Jumat (29/10/2021).
"Kami sampaikan kasus penganiayaan Pasar Pringgan, wilayah hukum Polsek Medan Baru telah selesai. Kedua belah pihak sepakat berdamai di Polrestabes Medan," kata Kombes Pol Riko Sunarko dihadapan awak media, Sabtu (30/10/2021).
Ia menjelaskan permasalahan yang melibatkan pedagang sayur berinisial BA dan okum preman anggota ormas, BS tidak lagi diperpanjang. Oleh karena itu ia mengimbau semua pihak untuk tidak lagi membuka kasus tersebut.
"Saya harapkan cukup di sini, tidak ada lagi beritanya yang menyebar terkait permasalahan ini karena kedua belah pihak sepakat berdamai," sembungnya.
Sebelumnya, kasus penikam tersebut terjadi pada Senin, 9 Agustus 2021 di Pasar Pringgan. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dagangan dari mobil didatangi pelaku BS yang meminta uang.
Lantaran tidak diberikan BS menganiaya BA hingga dadanya ditikam senjata tajam. BA pun kemudian melaporkan BS.
Namun tak lama BA malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Medan Baru. Penetapan itu dikarenakan keduanya saling lapor. Setelah itu kasus tersebut ditangani Polrestabes Medan hingga keduanya berdamai.