INDOZONE.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara memindahkan 3 orang narapidana (napi) kategori bandar narkoba dan risiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan pada Rabu (1/12) dini hari tadi.
Dari informasi yang diperoleh, proses pemindahan 3 narapidana dilakukan pada Rabu (1/12), sekitar pukul 01.00 WIB, oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Selain itu, proses pemindahan napi bandar narkoba dan risiko tinggi itu sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
"Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di lapas dan rutan di wilayah Sumatera Utara," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Erwedi Supriyatno, Rabu (1/12).
Adapun ketiga narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial FC yang dipidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, kemudian KR yang dipidana 20 tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Menurutnya bahwa pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan, serta komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya, apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas" tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Dianiaya Oknum Preman, Seorang Warga di Medan Babak Belur Hingga Melapor ke Polisi
- Miris, Diduga Depresi, Pengungsi Afganistan Lakukan Aksi Bakar Diri
- Ombudsman Minta Dokter ASN Usai Tugas Belajar Segera Kembali, IDI Sumut: Bertaubatlah