INDOZONE.ID - Sekitar 306 penghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan dipindahkan pada malam hari, Senin (6/12/2021). Pemindahan tahanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pemindahan tahanan dilakukan karena berkaca kejadian beberapa waktu yang lalu terkait adanya tahanan meninggal (pascatewasnya tahanan kasus pencabulan bernama Hendra Syahputra) karena dianiaya oleh sesama tahanan.
"Kita tidak ingin hal itu terulang kembali. Maka dari itu, Bapak Kapolda melihat analisa dan evaluasi yang dilakukan memerintahkan untuk malam ini memindahkan kurang lebih 300 tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/12/2021) malam hari.
Disebutkannya juga, bahwa kapasitas tahanan di Polrestabes Medan sudah lebih 1.000 orang, overload.
"Oleh karenanya, ada sekitar 300 oramg dipindahkan. Setidak-tidaknya mengurangi beban kapasitas rumah tahanan di Polrestabes Medan. Jadi, ini adalah upaya Polda Sumut untuk memberikan pelayanan di rumah tahanan Polres yang ada di jajaran. Jadi yang memang statusnya sudah memiliki ketetapan hukum tetap atau sudah inkracht kita akan segera limpahkan ke Lapas yang ada di Sumatera Utara," sebutnya.
Untuk idealnya kapasitas tahanan, dia katakan, pihaknya akan mengomunikasikan berapa idealnya tahanan dengan pihak yang biasa berjaga.
"Yang jelas ini sebagai langkah dan upaya Polda Sumut untuk memberikan ruang pelayanan. Kemudian perawatan, pemeliharaan kepada para tahanan," tutur Hadi.
Sebelum dipindahkan, kata Hadi, para tahanan terlebih dahulu diswab.
"Sampai saat ini hasilnya belum ada ditemukan para tahanan yang ditemukan positif Covid-19," kata Hadi lagi.
Kemudian, saat disinggung tentang informasi adanya dugaan sewa menyewa blok di sel tahanan, Juru Bicara Polda Sumut ini mengaku masih mendalami kasus tersebut.
"Masih diselidiki. Kemarin kan sudah 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Jadi mereka pelaku-pelaku yang memang selama ini ‘bermain’ di tahanan. Oleh karenanya, dari pengalaman itu sekali lagi kita tidak ingin hal itu terjadi kembali. Jadi yang ruang tahanan semestinya 4 orang coba bebannya kita kurangi, pungkasnya.
Selanjutnya, dia tegaskan lagi, bahwa Kapolda Sumut juga melakukan pengecekan satu persatu kondisi penghuni sel serta masa tahanan yang sedang dijalaninya.
"Ini adalah kegiatan Bapak Kapolda yang didampingi Wakapolda untuk mengecek langsung kondisi Rumah Tahanan Polres-polres jajaran serta ingin memastikan bahwa tahanan mendapat pelayanan yang baik," ujar kabid humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut Hadi jelaskan, dipindahkannya para tahanan karena sudah divonis pengadilan.
"Iya betul, ada ratusan yang dipindahkan ke Lapas dan Rutan karena memang sudah ada putusan tetap atau inkrah dari pengadilan," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tahanan bernama Hendra Syahputra (49), warga Blok GG Perumahan Setia Budi tewas dibantai enam tahanan Polrestabes Medan.
Hendra Syahputra alias HS sendiri merupakan tahanan kasus dugaan pencabulan yang dititipkan ke RTP Polrestabes Medan sejak hari Kamis, (11/11/2021) lalu.
Informasi dari pihak keluarga Hendra para tahanan tersebut meminta uang kepada korban mulai dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 5 juta sebagai uang kamar dan biaya lainnya di dalam sel tahanan.
Masih berdasarkan informasi dari keluarga korban, untuk permintaan uang tersebut, sebagian di antaranya sudah dipenuhi.
Namun, untuk nominal Rp. 5 juta belum dipenuhi dan itulah yang diduga kuat menjadi penyebab korban dianiaya hingga tewas oleh enam tahanan lainnya pada hari Rabu, (24/11/2021) kemarin.