INDOZONE.ID - Buronan terpidana kasus penipuan di Simalungun bernama Elperiansyah Nasution (57) akhirnya ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangannya, Kamis (18/2) mengatakan yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang, Deli Serdang pada pukul 17.00 WIB.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan, kemudian langsung mengamankan buronan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut.
Dijelaskan Budi Utomo, terpidana merupakan DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan. Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982, terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Setelah ditangkap, terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun dan diterima Kasi Pidum Irvan Maulana bersama Jaksa Eksekutor Augus Sinaga.