INDOZONE.ID - DPRD Medan memberhentikan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif di sisa periode 2016-2021. Pemberhentian ini merupakan hasil sidang paripurna yang digelar Selasa (16/2).
Selanjutnya, hasil sidang paripurna itu akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapatkan surat keputusan (SK) pemberhentian.
Sidang paripurna terkait pemberhentian Akhyar dilakukan menyusul terbitnya surat dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi nomor 131.
Surat tersebut telah dibahas berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan via aplikasi zoom tentang penyusunan jadwal agenda kerja selama Februari 2021.
Sebelumnya, DPRD Kota Medan menggelar rapat terkait emberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan pada Selasa (26/1).
Dalam rapat tersebut juga, DPRD Medan sepakat mengusulkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif di sisa masa jabatan 2016-2021.
Pada Kamis (11/2), Akhyar Nasution resmi dilantik untuk menjabat sebagai Wali Kota Medan definitif di sisa masa jabatan 2016-2021.
Akhyar dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut.