INDOZONE.ID - Polda Sumatera Barat kembali menetapkan dua tersangka atas penganiayaan dua prajurit TNI di Bukittinggi oleh anggota motor gede Harley Owners Group (HOG).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan polisi menetapkan dua tersangka, yaitu BS (18) dan MS (49) beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pengembangan dua orang lainnya, yaitu HS (48) dan JA (26) jadi tersangka. Keempatnya di tahan di Mapolrestabes Bukittinggi," katanya, Minggu (1/11).
Menurutnya, tersangka HS telah melakukan tiga kali pemukulan kepada korban. Informasi tambahan ini terungkap melalui keterangan saksi dan rekaman kamera pengintai CCTV. Lalu, tersangka JA juga berbuat serupa dengan tersangka HS.
Dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.
"Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya.
Saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya. Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.
"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," pungkasnya.